Liputan6.com, Jakarta Rumah pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng di Jalan Suralaya nomor tiga Cipayung, Jakarta Timur sepi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (23/4/2017), tak ada aktivitas dan tak ada yang bersedia memberi keterangan soal keberadaan Andi meski dikabarkan memperoleh tiga bulan cuti menjelang bebas dan telah keluar dari LP Sukamiskin, Jumat lalu.
Advertisement
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham I Wayan Kusmintha Dusak menyatakan cuti menjelang bebas adalah hak Andi Mallarangeng.
"Semua orang itu diperlakukan sama gitu loh. Hanya dia (Andi Mallarangeng) tokoh masyarakat. Sama seperti Ariel disoroti. Kenapa dia istimewa, yang bikin istimewa kan temen-temen juga kan. Padahal ada juga yang bersamaan yang bukan Ariel juga jadi gitu, " Ujar I Wayan Kusmintha Dusak, Dirjen Pemasyarakatan Kemenhumkam.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng divonis hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor dan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Andi Mallarangeng dinyatakan bersalah dalam korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Hakim menyatakan Andi memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan $ 550 ribu dolar.
Saksikan tayangan video Dirjen PAS Sebut Andi Mallarangeng Diperlakukan Sama selengkapnya.