Liputan6.com, Bogor - Polres Bogor dengan Dinas Perhubungan menggelar operasi gabungan di Tol Ciawi KM 47, Kabupaten Bogor, Senin (24/4/2017) siang.
Hasilnya, 15 bus pariwisata terjaring operasi. Dari 15 unit bus, 8 bus di antaranya tidak memiliki STNK dan SIM, dan 7 unit lainnya tidak layak jalan.
Advertisement
7 unit bus yang tidak layak jalan tidak perbolehkan melanjutkan perjalanan. Sedangkan yang tidak lengkap suratnya ditilang.
"Bus yang tidak layak diarahkan ke Unit Laka Tol Jagorawi. Penumpangnya diturunkan di sana sambil menunggu penggantian bus yang baru," ujar Kasat Lantas Bogor AKP Hasbi Ristama,
Hasbi menjelaskan operasi ini meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan fisik bus maupun truk yang akan melintasi kawasan Puncak.
Razia kendaraan bus dan angkutan umum lainnya ini dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang di Tanjakan Selarong Jalan Raya Puncak, Kecamatan Menggamendung, Kabupaten Bogor, Sabtu 22 April kemarin.
"Kami tak ingin kejadian seperti kemarin terulang lagi," ucap dia.
Hasbi juga mengimbau pemilik perusahaan bus untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan memeriksa fisik bus secara rutin agar dapat beroperasi dengan baik.