Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sidang ke-21 yang kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) ini, beragendakan pembelaan terdakwa alias pleidoi Ahok dan juga dari penasihat hukumnya.
Advertisement
Pada sidang sebelumnya, Kamis 20 April 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan.
Ahok, menurut Ali, terbukti bersalah dan karenanya dijerat pidana dengan Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.
Hal-hal yang memberatkan Ahok adalah perbuatannya yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan kesalahpahaman.
"Sedangkan hal yang yang meringankan, terdakwa (Ahok) menjalani persidangan dengan baik, bersikap baik, membangun Jakarta," ujar Ali Mukartono.
Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.