Sebelum Bacakan Pleidoi, Ahok Dengarkan Aduan Warga di Balai Kota

Karena harus berangkat sidang, Ahok mempercepat waktu bagi warga yang ingin selfie.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Apr 2017, 07:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima aduan dari warga (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan membacakan pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan penistaan agama pada hari ini. Sebelum menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, dia menyempatkan diri mampir ke Balai Kota untuk mendengar aduan warga yang rutin dilakukannya setiap pagi.

Tiba di Balai Kota, Selasa (25/4/2017), sekitar pukul 07.20 WIB, Ahok langsung disambut tepuk tangan meriah oleh warga yang sudah mengantre untuk menyampaikan keluh kesahnya. Ahok dengan sabar meladeni permintaan foto. Salah satu warga yang ingin berfoto adalah Ardian.

"Belajar rajin ya nanti jadi Gubernur," pesan Ahok pada Ardian di Balai Kota DKI Jakarta.

Biasanya Ahok akan berfoto dengan warga sekitar 30 menit, kemudian selama satu jam Ahok akan mendengar dan memberikan solusi bagi warga yang mengadu.

Namun karena harus berangkat sidang, Ahok mempercepat waktu bagi warga yang ingin berswafoto. "Kita pengaduan dulu ya, takut enggak kekejar sidang," kata Ahok pada salah satu warga.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima aduan dari warga (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Selain dipenuhi warga, pagi ini Balai Kota juga dipenuhi karangan bunga untuk Ahok. Banyak dari karangan bunga tersebut berisi ucapan semangat dan terima kasih atas kepemimpinan Ahok dan Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat selama memimpin Ibu Kota.

Pada sidang sebelumnya, Kamis 20 April 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan.

Ahok, menurut Ali, terbukti bersalah dan dijerat pidana dengan Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya