Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembelaan atau pleidoi kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar hari ini. Tim pengacara dan Ahok akan membacakan masing-masing pembelaan.
"Tentu tidak etis kalau kita buka sekarang, karena nanti akan dibaca. Kita membacakan 634 halaman (pleidoi) hari ini di luar Pak Basuki," ujar salah satu tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Advertisement
Wayan mengatakan, tidak mengetahui berapa lembar pleidoi yang akan dibacakan Ahok. Namun, pihak pengacara akan membacakan hal-hal yang pokok dari persidangan.
"Orang yang cerdas biasanya pasti tidak panjang-panjang. Orang yang cerdas, (tulisan) pendek bisa mengungkap persoalan. Kami yang tidak terlalu cerdas, terpaksa membikin pleidoi 634 halaman," kata dia.
Pada sidang sebelumnya, Kamis 20 April 2017, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan.
Ahok, menurut Ali, terbukti bersalah dan dijerat pidana dengan Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.