Suap Patrialis Akbar, KPK Periksa Dirjen Kementerian Pertanian

Selain Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2016 Muladno, penyidik KPK juga memeriksa Basuki Hariman sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Apr 2017, 12:40 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2016 Muladno. Sedianya Muladno akan diperiksa terkait dugaan suap pemulusan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang bersangkutan (Muladno) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2017).

Selain Muladno, penyidik KPK juga kembali memeriksa Basuki Hariman sebagai tersangka. Basuki Hariman yang merupakan bos perusahaan daging impor ini diduga memiliki kepentingan dalam uji materi UU Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis Akbar sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia diduga menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekretarisnya.

Basuki menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar US$ 20 ribu dan 5GD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya telah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya