Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Miryam, Aga Khan.
"Iya (digeledah)," ujar Aga Khan saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2017).
Advertisement
Penggeledahan diduga berkaitan dengan pemberian keterangan palsu yang dilakukan Miryam dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor. Miryam juga sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Penggeledahan tersebut disesalkan kuasa hukum sebab Aga mengaku pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan untuk kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Aga mengklaim penetapan tersangka terhadap Miryam Haryani merupakan pelanggaran.
"Padahal kami sudah ajukan praperadilan," kata Aga.
Menurut Aga, seharusnya KPK menghormati upaya hukum yang tengah diajukan oleh pihaknya. Setidaknya sampai hakim PN Jakarta Selatan memutuskan praperadilan Miryam.
"Harapannya menang. Karena KPK melakukan penetapan tersangka di luar kewenangannnya," tutur Aga.