Tanpa Replik dan Duplik, Ahok Divonis 9 Mei 2017

JPU tetap pada tuntutannya, sehingga tidak perlu mengajukan replik. Ahok dan penasihat hukumnya tetap pada pembelaannya atau pleidoinya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Apr 2017, 13:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Miftahul Hayat/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Selasa, 9 Mei 2017.

"Sesuai jadwal, putusan akan kami ucapkan pada 9 Mei 2017. Diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan akan lebih cepat karena tidak ada pembacaan replik dan duplik. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya, sehingga tidak perlu mengajukan replik. Begitu juga Ahok dan penasihat hukumnya, tetap pada pembelaannya atau pleidoinya.

Ahok sebelumnya dituntut JPU hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahok bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a KUHP digugurkan karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat menodai agama.

Sementara dalam pleidoinya, Ahok menyatakan dirinya tidak bersalah dan hanya menjadi korban fitnah. Tim penasihat hukum Ahok pun meminta majelis hakim agar kliennya dinyatakan bebas karena terbukti tak bersalah.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya