Liputan6.com, Cianjur - Aksi sadis kawanan begal kembali terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dua begal merampas sepeda motor sekaligus memperkosa pemiliknya secara bergiliran.
Kasus begal ini berawal saat pengendara sepeda motor berinisial SIR, warga Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur Kota itu, hendak pulang ke rumahnya pada 23 April lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.
Advertisement
Di tengah perjalanan, tepatnya di Kampung Babakan Karet, Cianjur, sepeda motor jenis Yamaha Mio yang dikemudikan SIR dipepet dua begal yang menggunakan satu sepeda motor.
"Dua pelaku langsung menghampiri dan menodong korban pakai celurit dan pisau, hingga korban pingsan karena kaget," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi, di Mapolres Cianjur, Jawa Barat, Selasa (25/4/2017).
Dalam keadaan tak sadarkan diri itu, SIR diperkosa secara bergiliran oleh dua begal itu di kebun. Usai diperkosa, perempuan berusia 20 tahun itu kemudian ditinggalkan begitu saja.
"Usai memerkosa, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban," kata Benny.
Atas laporan warga, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi kedua begal itu.
"Kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap dua pelaku," terang Benny.
Kedua begal tersebut adalah Choirul alias Ucing dan Misbah Rahmat. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Cianjur, Jawa Barat, pada Senin 24 April kemarin.
Namun, saat penangkapan Misbah di pertigaan Sindang Laka, Desa Baros, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, polisi terpaksa menembak kaki dua bandit jalanan itu karena berupaya kabur.
Selain menangkap kedua begal itu, polisi juga meringkus tiga orang yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil rampokannya.
Residivis Pencurian
Dari hasil penyelidikan, para tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Aksi yang dilakukan kedua begal ini terbilang keji, karena tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
"Modusnya dengan mencegat korban lalu menodongkan senjata tajam," kata Benny.
Kini, kawanan begal itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik SIR, baju, dan pakaian dalam, satu unit ponsel milik tersangka dan satu celurit, serta pisau.
Akibat perbuatannya, para begal disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 dan Pasal 285 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan.
Baca Juga
Mantan Suami Gisele Pelicot yang Ajak 50 Pria Rudapaksa Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara, Bakal Habiskan Sisa Hidup di Jeruji Besi
Pria Prancis Dalang Pemerkosaan Massal Terhadap Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara
Instruktur Fitnes di Lampung Rudapaksa dan Kuras ATM Milik PNS, Ancam Sebar Video Syur