Liputan6.com, Jakarta Peraturan Menteri (Permen) tentang lelang pita frekuensi 2.100MHz dan 2.300MHz ternyata molor dari rencana. Padahal, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sempat menargetkan kebjiakan lelang dua frekuensi akan disahkan pada April 2017.
Meski molor, ia memastikan bahwa lelang frekuensi akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Terlebih, semua operator seluler sudah menandatangani kesepakatan pre-agreement. Kesepakatan itu merupakan skenario apabila pemenang tender sudah ditentukan.
Baca Juga
Advertisement
"Ini adalah what-if-scenario. Jadi, kalau operator A menang di frekuensi tertentu dan di blok tertentu, pengaturan soal siapa pindah ke mana sudah disepakati," ujarnya. Dengan begitu, frekuensi tersebut sudah bisa digunakan operator pada 1 Januari 2018.
Pembahasan frekuensi 2.100MHz sudah selesai. Hanya, pembahasan atau konsultasi publik masih terganjal masalah hukum karena frekuensi 2.300MHz lebih bervariasi. Sayang, Rudiantara tak mengungkap detilnya.
Sebagai informasi, lelang frekuensi ini dilakukan untuk mengatasi kepadatan kapasitas atau congestion yang sedang dialami operator. Setidaknya, ada lima kota besar yang memiliki kepadatan kapasitas.
"Frekuensi yang tinggi itu seperti 2.100MHz kan, untuk menyelesaikan masalah congestion, seperti susah menelepon dan sebagainya. Tender tahun ini untuk membantu permasalahan kapasitas di kota-kota besar," ujarnya bulan lalu.
Namun proses lelang frekuensi ini mendapat kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi I DPR, Ahmad Hanafi Rais, beberapa waktu lalu menilai rencana lelang tersebut sudah terlalu terlambat. Padahal pemerintah memiliki banyak kesempatan untuk melakukannya sejak lama.
(Dam/Cas)