Hakim Kebut Persidangan Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara

Sidang perdana kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang.

oleh Fajar Abrori diperbarui 25 Apr 2017, 21:31 WIB
Warga melintas di depan gerbang SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Magelang - Terdakwa kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, AMR, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang, Jawa Tengah. Sidang yang digelar secara tertutup itu mengagendakan pembacaan surat dakwan.

Sidang perdana pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Aris Gunawan yang juga Ketua PN Mungkid. ‎Sedangkan hakim anggota terdiri dari David Darmawan dan Meilin Cristina Mulyaningrum.

Humas PN Mungkid, Eko Supriyanto mengatakan, pembacaan surat dakwaan tersebut disampaikan tujuh orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang.

"Persidangan dilakukan secara tertutup karena terdakwa masih di bawah umur. Dalam sidang itu terdakwa didampingi penasihat hukumnya," ucap dia, Selasa (25/4/2017).

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Eko Hening Wardono mengatakan dalam persidangan itu penasihat hukum terdakwa tidak menyampaikan eksepsi. Dalam sidang tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi.

"Pembacaan laporan dari Balai Pemasyarakatan dan pemeriksaan enam orang saksi yang terdiri dari enam orang pamong SMA Taruna Nusantara dan satu petugas Inafis," ujar dia.

Sidang dilakukan secara maraton karena dalam sistem peradilam anak, PN dibatasi dalam 25 hari kalender. Untuk itu, sidang pada hari berikutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

"Untuk itu pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memanfaatkan waktu yang tersisa. Dalam sidang besok rencananya pemeriksaan 13 saksi dari siswa SMA Taruna Nusantara," kata Eko.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Agus Joko Setiono mengatakan dalam persidangan perdana ini tidak mengajukan eksepsi. Namun, tidak berarti pihaknya membenarkan isi surat dakwaan tersebut.

"Bukan berarti kami membenarkan karena surat dakwaan itu masih akan diuji di persidangan nanti," ujar penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya