Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah berkomitmen mengurangi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Oleh karena itu saat ini moratorium calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih diberlakukan.
Untuk menjalankan kebijakan rasionalisasi itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP tersebut, disebutkan PNS yang terkena rasionalisasi atau perampingan di sebuah instansi pemerintahan, tahap awal akan terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintahan yang lainnya. Ini dalam hal terjadi perampingan organisasi.
Baca Juga
Advertisement
Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun," tulis PP tersebut.
Apabila hingga 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PP ini, juga terdapat mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
"Permintaan berhenti ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau f. alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.
Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
"Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan," bunyi Pasal 240 PP ini.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, keluarnya PP tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan pemangkasan jumlah PNS yang ada saat ini. Menurut dia, wacana tersebut juga belum ada.
"Hingga kini belum ada rencana itu," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.comdi Jakarta, Senin 24 April 2017.
Menurut Herman, dulu memang ada wacana untuk mengurangi jumlah abdi negara hingga1 juta PNS. Namun hal tersebut dilakukan secara alami, bukan pengurangan secara langsung. "(Yang 1 juta) Itu kan alami, seperti yang diinginkan Presiden. Alami inidari yang pensiun. Sekarang kan tidak ada pengadaan dari jalur umum, tiap tahun terus (mengalami pengurangan)," kata dia.
Menurut Herman, PP tersebut merupakan salah satu aturan turuan dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Namun dalam PP tersebut tidak hanya mengatur soal mekanisme pemberhentian PNS saja, tetapi juga hal-hal lain terkait manajemen PNS.
"PP ini turunan dari UU ASN, makanya soal manajemen PNS. Semua mekanisme, mulai dari perencanaan sampai dengan seterusnya, yang menyangkut manajemen dari awal sampai akhir," ujar dia. (Yas)