Pelatihan Kerja dan Pendidikan Formal Harus Terintegrasi

Pelatihan kerja perlu diintegrasikan dengan pendidikan formal agar ada proses penyetaraan antara level kompetensi dengan level pendidikan.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Apr 2017, 11:04 WIB
Pelatihan kerja perlu diintegrasikan dengan pendidikan formal agar ada proses penyetaraan antara level kompetensi dengan level pendidikan.

Liputan6.com, Jakarta Pelatihan kerja perlu diintegrasikan dengan pendidikan formal agar ada proses penyetaraan antara level kompetensi dengan level pendidikan. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat menerima Yayasan Sabang Merauke di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).

"Misalnya, orang dengan sertifikat kompetensi level enam itu setara dengan orang yang ada di level pendidikan mana," ujar Menaker.

Selain itu, Menaker juga mengimbau dunia industri untuk tidak hanya terfokus melihat latar belakang pendidikan formal dalam merekrut karyawan. Industri juga harus mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki oleh pencari kerja dengan bukti sertifikat kompetensi.

"Jadi dalam perekrutan kerja bisa dicantumkan, lulusan SMA atau sederajat, atau memiliki sertifikat kompetensi level sekian," imbuh Menaker.

Ia menegaskan, pihaknya telah menghapus syarat latar belakang pendidikan formal untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). "Kalau terlalu banyak syarat, BLK sulit diakses oleh masyarakat," papar mantan anggota Komisi X DPR RI tersebut.

Saat ini, Kemnaker juga memfasilitasi peserta pelatihan yang berasal dari seluruh Indonesia melalui adanya kelas Boarding yang menyediakan sarana dan prasarana pelatihan dari awal hingga usai.

Kelas Boarding disediakan sebanyak tiga puluh persen dari jumlah pelatihan di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi, BBPLK Bandung, dan BBPLK Serang.

Powered By:

Kementerian Ketenagakerjaan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya