KPK Kembali Geledah Kantor Perantara Suap Emirsyah Satar

Penyidik KPK baru saja menggeledah kantor milik Soetikno Soedarjo (SS), perantara suap Emirsyah Satar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Apr 2017, 20:30 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus dari Rolls Royce kepada PT Garuda Indonesia lama tak terdengar. Rupanya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dokumen-dokumen yang ditemukan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku penyidik KPK baru saja menggeledah kantor milik Soetikno Soedarjo (SS), yakni PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan PT Dimitri Utama Abadi (DUA).

Soetikno merupakan pihak yang diduga sebagai perantara suap dari Rolls Royce kepada eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di kantor SS, dan tengah mempelajari dokumen-dokumen yang ditemukan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

Febri menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.00 WIB. "Ada fakta ditemukan penyidik yang mengindikasikan beberapa data dan dokumen terkait perkara yang masih disimpan di kantor tersebut," kata Febri.

Penggeledahan kantor ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyidik KPK. Sebelumnya pada 18 dan 19 Januari 2017, kantor tersebut sempat digeledah.

"Penggeledahan saat itu bersamaan dengan penggeledahan di beberapa lokasi lain," ujar dia.

Febri mengaku, pihaknya masih mengolah data informasi yang telah dimiliki. Penyidik KPK juga terus berkoordinasi dengan otoritas di beberapa negara terkait aset yang dimiliki Soetikno Soedarjo.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce plc pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin dan pesawat tersebut.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (2005-2014) Emirsyah Satar (ESA), dan pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

KPK menduga Emir menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya