Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi berkaitan dengan kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang oleh Miryam S Haryani. Penggeledahan dilakukan pada, Selasa 25 April 2017.
Empat lokasi tersebut yakni kediaman Miryam S Haryani di kawasan Tanjung Barat Indah, Kantor pengacara Rudi Alfonso di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, kediaman pengacara muda Anton Taufik di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan kediaman Robinson di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Advertisement
"Dari penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Penggeledahan diduga berkaitan dengan pengakuan Miryam yang mendapat tekanan dari beberapa pihak sebelum menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP.
KPK telah menetapkan Miryam menjadi tersangka dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.
Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.
Pada pokok perkara kasus e-KTP, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Irman dan Sugiharto merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, sementara Andi merupakan pengusaha rekanan Kemendagri dalam proyek itu.