MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS Gayo Lues Aceh

MK memerintahkan KIP melaksanakan pemungutan suara ulang paling lama 30 hari setelah putusan disampaikan.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Apr 2017, 10:32 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Gayo Lues tahun 2017. MK juga memerintahkan KIP Provinsi Aceh dan KIP Gayo Lues melaksanakan pemungutan suara ulang.

Menurut putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/4/2017), pemungutan suara ulang dilakukan di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kelimanya adalah TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang di Kecamatan Kutapanjang, TPS 1 Kampung Rikit Dekat di Kecamatan Kutapanjang, TPS 1 Kampung Tungel Baru di Kecamatan Rikit Gaib, TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon di Kecamatan Blangpegayon, dan TPS 3 Penampaan Toa di Kecamatan Blangkejeren. Demikian dilansir dari Antara.

MK memerintahkan KIP melaksanakan pemungutan suara ulang paling lama 30 hari setelah putusan disampaikan dan memerintahkan KIP Kabupaten Gayo Lues melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada Mahkamah paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan.

MK memerintahkan pemilingan suara ulang di lima TPS itu, karena terbukti ada penggunaan hak pilih lebih dari satu kali di tempat-tempat pemungutan suara.

Memilih Lebih dari Sekali

Selama persidangan terungkap adanya bukti surat berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam orang yang terbukti melakukan pidana pemilu karena memilih lebih dari satu kali.

MK juga menyatakan, Panwaslih Kabupaten Gayo Lues telah melakukan pelanggaran, karena tidak memberikan rekomendasi kepada KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Padahal yang bersangkutan mengetahui adanya pencoblosan lebih dari satu kali tersebut, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU 1/2015, sebagaimana telah diubah dengan UU 10/2016," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum hakim.

Demi kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi menegaskan, jumlah dan nama pemilih dalam pemungutan suara ulang harus menggunakan jumlah dan nama pemilih sebagaimana terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan di TPS-TPS dimaksud dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tanggal 15 Februari 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya