Liputan6.com, Asuncion - Majelis Rendah Kongres Paraguay resmi mengesahkan pengguguran undang-undang (UU) yang memberi peluang bagi Presiden Horacio Cartes bisa terpilih kembali.
Cartes memicu kontroversi usai berhasil meyakinkan Senat untuk mengamendemen UU Paraguay terkait periode jabatan presiden menjadi dua kali masa pemerintahan. Sebelumnya, kepala negara hanya boleh menjabat satu periode selama lima tahun.
Dilansir dari BBC, Kamis (27/4/2017), dengan ketetapan ini, Cartes dipastikan tak bisa berpartisipasi pada pemilu Paraguay mendatang. Masa jabatannya pun akan habis pada 2018.
Pada awal April, karena Senat menyetujui UU masa jabatan presiden Paraguay diperpanjang, kericuhan besar terjadi di beberapa wilayah, termasuk ibu kota Asuncion.
Baca Juga
Advertisement
Kala itu, massa menyerbu gedung Kongres. Secara membabi buta mereka memecahkan kaca, jendela, dan mematahkan pagar.
Keberingasan massa tak berhenti sampai di situ saja. Beberapa bagian gedung pun mereka bakar.
Perpanjangan periode jabatan presiden begitu ditentang oleh kelompok oposisi. Mereka menyatakan dengan disahkannya kebijakan tersebut, demokrasi di Paraguay melemah.
Paraguay punya sejarah panjang dan berliku terkait demokrasi. Salah satu negara di Amerika Selatan itu pernah diperintah seorang diktator bernama Jenderal Alfredo Stroessner.
Untuk mencegah kediktatoran kembali berkuasa, pada 1992, sebuah konstitusi baru lahir di Paraguay. Pemerintah modern dibentuk -- yang hanya mengizinkan presiden memerintah satu periode saja.
Meski konstitusi baru terbentuk, tidak otomatis kondisi Paraguay stabil. Beberapa kali upaya kudeta dan instabilitas politik serta perselisihan antar-parpol terjadi.