Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal perang dari PT PAL ke instansi pertahanan Filipina. Keduanya adalah General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arif Cahyana dan Direktur Utama PT Pirusa Agus Nugroho.
"Keduanya diperiksa penyidik dengan kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Advertisement
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah, General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana (AC), dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR) sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Dirut PT Pirusa Agus Nugroho ditetapkan sebagai pemberi suap.
Sebagai penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.