Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini merupakan komitmen untuk mengurangi jumlah PNS.
Baca Juga
Advertisement
PP baru tersebut mengelompokkan status pemberhentian seorang PNS bisa berbeda-beda sesuai kondisi PNS tersebut. Kategori terdiri dari pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Jika PNS diberhentikan dengan hormat, maka akan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak informasi selengkapnya dalam Infografis berikut ini: