Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP Miryam S Haryani sebagai buron. Surat permohonan bantuan untuk mencari dan menangkap Miryam pun sudah dilayangkan kepada Kapolri.
Pengacara Miryam, Aga Khan, menjamin kliennya tidak melarikan diri dari proses hukum kasus ini. Dia mengatakan kliennya masih ada di Indonesia.
Advertisement
"100 persen saya jamin ada. Saya kok jaminannya. Pengacaranya yang jamin," ujar Aga Khan ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Dia mengatakan akan melayangkan protes ke KPK terkait penerbitan status buron tersebut.
"Kami akan protes. Nanti kami akan mendatangi KPK. Miryam ini sedang menggunakan hak hukumnya untuk praperadilan. Kami protes karena KPK menggunakan standar yang berbeda dengan klien kami. Apalagi dia jadi tersangka dalam kasus keterangan palsu, bukan korupsi megatriliunan," kata Aga Khan.
Menurut dia, sikap KPK yang menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron ini berlebihan. Sebab, selama tidak hadir di KPK, kliennya selalu menyertakan surat keterangan.
"Itu terlalu berlebihan. Miryam tidak hadir, ada suratnya, kami juga tengah mengajukan praperadilan. Miryam ini sedang menggunakan hak hukumnya, praperadilan. Dulu-dulu kenapa bisa? Misalnya Pak Budi Gunawan, bupati siapa itu, mereka kok bisa? Jangan tebang pilih dong. Kalau DPO tuh mereka ada menghubungi saya. Mereka enggak ada hubungi saya kok," ucap Aga Khan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus itu.
"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Menurut dia, KPK meminta bantuan Polri untuk mencari Miryam S Haryani. Dia menjelaskan pencarian ini meliputi di luar maupun dalam negeri.
"Untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," kata Febri.