Wakil Ketua DPR Dorong Presiden Bentuk TPF Kasus Novel Baswedan

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan TPF nantinya bisa bekerja sama dengan kepolisian.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Apr 2017, 18:12 WIB
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto memimpin rapat pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi V, Jakarta, Kamis (30/10/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyerangan air keras terhadap penyidik penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum terungkap hingga kini.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Untuk mempercepat bisa saja Presiden membentuk TPF, seperti kejadian spesial yang dulu pernah ada bisa saja dibentuk TPF dan ini bisa mempercepat," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan TPF nantinya bisa bekerja sama dengan kepolisian. Ia menyakini dengan dibentuknya TPF, akan mempercepat pengungkapan kasus penganiayaan tersebut.

"Kalau dibentuk TPF ini akan mempercepat, sehingga kita bisa memberikan keterangan kepada masayarakat secara gamblang," ujar Agus.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal usai salat subuh di masjid dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu 11 April 2017.

Pelaku yang diduga dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor matic itu, disebut-sebut sudah mengintai Novel beberapa hari sebelum penyerangan.

Wajah dan kedua mata Novel Baswedan terluka akibat air keras. Novel yang tengah menangani perkara e-KTP, kini tengah menjalani perawatan intensif di Singapura. Mata kanannya belum dapat melihat huruf kecil, sedangkan mata kiri lebih cepat pulih.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya