Paripurna DPR Sepakati Perpanjang Pembahasan RUU Pemilu

Pada rapat Bamus DPR Selasa 25 April, telah disampaikan terkait perpanjangan waktu pembahasan delapan RUU.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Apr 2017, 15:23 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang paripurna ke-22 tahun sidang 2016-2017, sepakat memperpanjang pembahasan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU), salah satunya RUU Penyelenggaraan Pemilu.

"Apakah disetujui delapan RUU diperpanjang pembahasannya," tanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam ruang sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Fadli menjelaskan, pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Selasa 25 April, telah disampaikan terkait perpanjangan waktu pembahasan delapan RUU tersebut.

Menurut dia, hasil rapat Bamus itu harus dimintai persetujuan di Rapat Paripurna.

Kedelapan RUU itu di antaranya adalah RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU Pemilu, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Awalnya, pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu ditargetkan selesai pada 28 April. Padahal, DPR akan memasuki masa reses pada 28 April dan berakhir 18 Mei 2017.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya