Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Sekretaris Fraksi Hanura di DPR Dadang Rusdiana mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui keberadaan koleganya tersebut.
"Ya kita pun sudah lama tidak bertemu. Barusan di paripurna pun beliau tidak hadir," kata Dadang kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Advertisement
Dadang menegaskan, Hanura tidak akan melakukan intervensi terhadap KPK yang tengah melakukan proses hukum kepada kadernya. Ia memastikan, partainya tak akan ikut campur masalah Miryam S Haryani.
"Tentunya kita menyerahkan sepenuhnya pada prosedur hukum. Kami pun tidak bisa mencampuri proses yang ada," tegas Dadang.
Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasusnya itu.
"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH (Miryam S Haryani)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).