Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan anggota Komisi II DPR RI sekaligus tersangka pemberian keterangan palsu pada sidang e-KTP, Miryam S Haryani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kepada pihak Interpol. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, alasan KPK menjadikan Miryam sebagai buron disebabkan politikus Hanura itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Berkali-kali Mangkir dari Panggilan KPK, Miryam S Haryani Masuk Dalam Daftar DPO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai Buron
diperbarui 27 Apr 2017, 15:45 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Mata Ikan: Kenali Gejala dan Penanganannya
Presiden Aliyev: Rusia Bersalah atas Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines 8234
Jangan Remehkan Postpartum Rage, Kemarahan Ibu Baru yang Tak Terkendali
Ongkos Haji 2025 Turun, BPKH Gelontorkan Nilai Manfaat Total Rp 6,83 Triliun
Infografis Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025 dan 190 Titik Penyebaran di 26 Provinsi
7 Potret Terbaru Sunu Matta Pelantun ‘Ketahuan’, Tetap Nyanyi Meski Jadi Ustaz
Bos Honor Ungkap Alasan Comeback ke Indonesia dan Rencana Boyong 30 Produk Sepanjang 2025
Prediksi Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United: Kepalang Tanggung Demi Tiket Final
Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025, Lebih Murah!
Inovasi Pie Salak Zalakuy Buatan Mahasiswa UNY dan PGRI Yogyakarta
David Bayu Setia Dampingi Putrinya, Audrey Davis, dalam Kasus Video Syur
10 Nama Bangun Datar, Memahami Bentuk Geometri Dasar dengan Mudah