Berkali-kali Mangkir dari Panggilan KPK, Miryam S Haryani Masuk Dalam Daftar DPO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai Buron

oleh Andi Jatmiko diperbarui 27 Apr 2017, 15:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan anggota Komisi II DPR RI sekaligus tersangka pemberian keterangan palsu pada sidang e-KTP, Miryam S Haryani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kepada pihak Interpol. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, alasan KPK menjadikan Miryam sebagai buron disebabkan politikus Hanura itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya