Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan membebaskan terdakwa Johanes, ayah yang digugat anaknya, dari dakwaan penggelapan atau segala tuntutan hukum pidana. Ketua Majelis Hakim Tugiono mengatakan putusan terdakwa Johanes didasarkan segala pertimbangan dan atas keterangan saksi-saksi fakta di dalam persidangan.
"Mengadili, pertama mengatakan perbuatan yang didakwakan terdakwa Johanes bukanlah perkara pidana. Kedua melepaskan terdakwa Johanes dari tuntutan hukum dan memulihkan namanya," kata Ketua Hakim Tugiono sambil mengetuk palu di Ruang sidang, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Advertisement
Keputusan majelis hakim itu didasarkan atas putusan perkara yang dimenangkan Johanes pada 9 Maret 2017 dalam kasus gugatan perdata dari anaknya.
"Menimbang Putusan Perdata Nomor 416 Tahun 2015 tanggal 9 yang amar putusannya jatuh dan dimenangkan terdakwa Johanes," tegas Ketua Hakim Tugiono.
Putusan itu pun langsung disambut tangis haru dan sujud syukur terdakwa Johanes, sambil terus mengucap rasa syukur.
"Terima kasih majelis hakim sudah memberi keadilan kepada saya," ujar Johanes sambil mengangkat kedua tangan.
Pantauan Liputan6.com, putusan persidangan ayah digugat anak itu juga membuat beberapa pengunjung sidang menitikkan air mata. Usai sidang pengunjung pun langsung memberikan selamat dan memeluk Johanes.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Yasin sebelumnya mengatakan pihaknya tidak melihat hubungan keluarga antara Johanes yang menjadi terdakwa dan Robert, yang dalam kasus dugaan penggelapan ini adalah korban.
Menurut Yasin, dalam pertimbangan hukum tidak mengenal saudara tapi pokok perkara. Johanes dan Robert adalah ayah dan anak. Dalam menuntut suatu perkara pasti melalui bukti, fakta, dan pertimbangan serta ketentuan hukum yang ada.
"Pertimbangan hukum anak dan ayah tidak ada masalah dalam hukum. Dituntut (3 tahun) itu karena orangtua korban membeli tanah tersebut dengan cara mentransfer uang ke bank. Dan uang itu menurut korban, berasal dari ibunya anak (Jessica)," kata Jaksa Yasin di PN Jakarta Utara, Kamis 6 April 2017.
Meski begitu, Jaksa dalam menuntut juga memperhatikan aspek kepatuhan terdakwa dalam mengikuti persidangan. Dengan alasan itu, Yasin menambahkan, pihaknya tidak menuntut hukuman maksimal.
Rindu Anak dan Cucu
Jelang sidang putusan, Johanes justru berharap bisa bertemu sang anak, menantu dan cucunya. Dia mengaku kangen yang luar biasa dan berharap bisa bertemu di persidangan.
Sampai saat ini Johanes masih membuka pintu maaf untuk anaknya Robert dan istrinya, Jessica. Jessica adalah anak angkat Johanes yang kini menjadi menantunya.
"Sudah lama saya tidak ketemu mereka. Saya sebagai orangtua ya terbuka kalau mereka mau datang atau bertemu untuk meminta maaf. Ya hidup saya berapa lama lagi. Yang mereka gugat toh nanti akan jadi milik mereka," kata Johanes.
Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Utara sebelumnya menuntut Johanes 3 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 372 tentang penggelapan.
Dalam pertimbangannya, jaksa tidak melihat hubungan anak dan ayah dalam kasus tersebut. Namun yang meringankan, terdakwa Johanes dinilai tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan selalu hadir dalam sidang.
Robert dan Jessica juga sebelumnya menggugat perdata Johanes. Tidak tanggung-tanggung, sang ayah digugat anaknya Rp 10 miliar atas kepemilikan aset warisan yang sudah diatasnamakan kepada sang anak.
Tapi Johanes bisa bernapas lega, setelah hakim pengadilan memenangkan dirinya pada 9 Maret 2017. Putusan pengadilan menyebutkan Johanes masih berhak atas kepemilikan sejumlah aset, meski diatasnamakan anak dan menantunya.