Segmen 3: Penyanderaan di Angkot hingga Kasus Ayah Digugat Anak

Kepolisian Duren Sawit gelar rekonstruksi kasus penyanderaan angkutan umum. Sementara Johanes ayah digugat anak divonis bebas.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Apr 2017, 02:49 WIB
Kepolisian Duren Sawit gelar rekonstruksi kasus penyanderaan angkutan umum. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Sektor Duren Sawit Kamis sore menggelar rekonstruksi kasus penyanderaan ibu dan anak di dalam angkutan umum. Sedikitnya 17 adegan diperagakan dalam rekontruksi ini.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memvonis bebas Johanes ayah digugat anak dan menantunya sendiri dalam kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan. Terdakwa pun langsung sujud syukur atas vonis ini.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya