Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Sektor Duren Sawit Kamis sore menggelar rekonstruksi kasus penyanderaan ibu dan anak di dalam angkutan umum. Sedikitnya 17 adegan diperagakan dalam rekontruksi ini.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memvonis bebas Johanes ayah digugat anak dan menantunya sendiri dalam kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan. Terdakwa pun langsung sujud syukur atas vonis ini.
Advertisement
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.