Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memvonis bebas Johanes. Seorang ayah yang digugat anak dan menantunya sendiri dalam kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (27/4/2017), Johanes tak mampu menahan tangis dan langsung bersujud syukur usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis bebas atas dirinya.
Advertisement
Majelis hakim menilai tuduhan bahwa terdakwa menggelapkan sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 5 miliar tidak terbukti. Karena terdakwa sendiri yang membeli rumah dan tanah tersebut.
Meski digugat anak dan menantunya sendiri, Robert dan Jessica. Namun Yohanes tetap mendoakan yang terbaik untuk keduanya.
Sengketa kepemilikan sejumlah aset di kawasan Kamal dan Penjaringan, Jakarta Utara ini bermula saat Robert dan Jessica meminta sertifikat tanah dan bangunan ruko yang disimpan sang ayah.
Permintaan paksa tersebut membuat Johanes melaporkan keduanya atas tuduhan perdata.
Bukannya mencari jalan damai, Robert dan Jessica justru membalas dengan melaporkan sang ayah ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan.
Saksikan selengkapnya tayangan video ayah yang digugat anaknya sendiri divonis bebas.