Liputan6.com, Jakarta - Miryam S Haryani yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR dan tersangka dalam pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kendati begitu, KPK menegaskan bahwa praperadilan tidak akan membuat penyidikan kasus tersebut terhenti.
"Proses praperadilan tidaklah membuat penyidik bisa menghentikan kegiatan penyidikan yang sekarang sedang berjalan. Proses praperadilan akan kita hadapi sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Advertisement
KPK telah dua kali memanggil Miryam sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini Miryam belum memenuhi panggilan penyidik. KPK pun mengatakan akan melakukan tindakan tegas jika politisi Hanura itu tak kunjung beritikad baik.
"KPK melakukan pemanggilan sejak awal sudah secara patut, pemanggilan dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah datang ke KPK. dan kemudian kita dapat informasi dilakukan praperadilan dalam proses penyidikan ini," tutur Febri.
Untuk itu, dia menuturkan bahwa penyidik siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Miryam.
"Praperadilan itu hak tersangka. Silahkan saja. KPK pasti akan menghadapi praperadilan itu," pungkas Febri.