KPK: Praperadilan Miryam Tak Akan Hentikan Penyidikan

Febri menuturkan bahwa penyidik siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Miryam.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Apr 2017, 05:37 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Miryam S Haryani yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR dan tersangka dalam pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kendati begitu, KPK menegaskan bahwa praperadilan tidak akan membuat penyidikan kasus tersebut terhenti.

"Proses praperadilan tidaklah membuat penyidik bisa menghentikan kegiatan penyidikan yang sekarang sedang berjalan. Proses praperadilan akan kita hadapi sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

KPK telah dua kali memanggil Miryam sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini Miryam belum memenuhi panggilan penyidik. KPK pun mengatakan akan melakukan tindakan tegas jika politisi Hanura itu tak kunjung beritikad baik.

"KPK melakukan pemanggilan sejak awal sudah secara patut, pemanggilan dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah datang ke KPK. dan kemudian kita dapat informasi dilakukan praperadilan dalam proses penyidikan ini," tutur Febri.

Untuk itu, dia menuturkan bahwa penyidik siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Miryam.

"Praperadilan itu hak tersangka. Silahkan saja. KPK pasti akan menghadapi praperadilan itu," pungkas Febri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya