Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun 2011-2012.
Nama Fahd El Fouz memang tak asing di KPK. Pasalnya, dia pernah ditetapkan menjadi tersangka pada 2012 dalam kasus dugaan korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Wa Ode Nurhayati.
Advertisement
"FEF (Fahd El Fouz) juga pernah menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 April 2017.
Saat itu, politikus Golkar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia juga telah divonis oleh PN Tipikor dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Saat ini yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana itu," imbuh Febri.
KPK menduga El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
"FEF merupakan tersangka ketiga," tegas Febri.
Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus ini sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim mengetuk vonis 15 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Politikus Partai Golkar itu terbukti terlibat korupsi proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
Untuk terdakwa II, Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar, majelis hakim yang diketuai Afian Tara menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun. Selain itu, Dendy harus membayar denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.