Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno merombak jajaran Direksi PT Brantas Abipraya. Perombakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN nomor SK-82/MBU/04/2017.
Penyerahan salinan surat perombakan kepada Direksi PT Brantas Abipraya berlangsung di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/4/2017).
Advertisement
Acara dihadiri Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Pontas Tambunan.
SK tersebut berisi tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya.
Mengutip isi SK tersebut, perombakan dilakukan dalam rangka penataan organisasi dan untuk lebih mengefektifkan pengurusan perusahaan, memenuhi kebutuhan organisasi serta penataan susunan keanggotaan Direksi PT Brantas Abipraya.
Dalam suratnya, Menteri BUMN Rini M Soemarno memberhentikan dengan hormat M Basir sebagai anggota Direksi PT Brantas Abipraya. Serta mengalihkan penugasan Syarif, yang semula sebagai Direktur menjadi Direktur Operasi I. Kemudian mengangkat Suradi sebagai Direktur Keuangan dan SDM dan Widyo Praseno sebagai Direktur Operasi II.
Adapun perubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi PT Brantas Abipraya dengan susunan sebagai berikut:
Semula Menjadi
1. Direktur Utama Direktur Utama
2. Direktur Diretur Keuangan dan SDM
3. Direktur Direktur Operasi I
4. Direktur Direktur Operasi II