Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Kasus yang membelit Miryam pun terus berjalan.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sopir pribadi Miryam hari ini. Waryat alias Opay akan diperiksa sebagai saksi untuk majikannya tersebut.
Advertisement
"Kasus MSH terus berlanjut, hari ini kami periksa sopir pribadi MSH bernama Waryat alias Opay," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2017).
Febri berharap, sopir pribadi Miryam kooperatif dengan penyidik KPK dan tidak mengikuti jejak sang majikan yang kerap mangkir dari panggilan sebagai tersangka dan akhirnya menjadi buron.
Febri menambahkan, saat ini Miryam masih belum diketahui keberadaannya. Kepolisian masih mencari keberadaan mantan anggota Komisi II DPR tersebut.
Pihak KPK, kata dia, sudah melayangkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Miryam kepada kepolisian. Foto serta identitas politikus Hanura tersebut juga telah disebar.
"Ya tentu kami koordinasi dengan pihak Polri. Karena kami juga sudah kirimkan DPO," Febri menandaskan.
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus pemberian keterangan palsu ini.
KPK mengirimkan surat kepada Kapolri tentang DPO atas nama Miryam S Haryani. Pencarian ini dilakukan di dalam dan luar negeri.
Sementara itu, pengacara Miryam, Aga Khan, menjamin kliennya tidak melarikan diri dari proses hukum kasus ini. Dia mengatakan kliennya masih berada di Indonesia.
"100 persen saya jamin ada. Saya kok jaminannya. Pengacaranya yang jamin," ujar Aga Khan ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis 27 April 2017.