Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyiapkan papan khusus untuk mengakomodasi perdagangan saham perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah.
Hal ini sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengeluarkan peraturan tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Terlebih Dahulu oleh Perusahaan dengan Aset Skala Kecil atau Perusahaan dengan Aset Skala Menengah.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan peraturan pelaksanaannya beserta papan pencatatannya.
Baca Juga
Advertisement
"Nanti pencatatannya akan kami siapkan papan khusus untuk yang perusahaan kecil. Nantikan sedang disiapin, peraturan disiapkan, peraturan Bursa disiapkan. Kalau peraturan utama selesai, peraturan Bursa ikutin," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Dia berharap, realisasi pencatatan tersebut berlangsung tahun ini, sehingga perusahaan jenis demikian memperoleh pendanaan dari pasar modal.
"Insya Allah tahun ini. Karena kami cepat mengakomodasi perusahaan skala kecil menengah," kata dia.
Kategorisasi perusahaan dengan skala kecil dan menengah berbeda-beda di masing-masing negara. Menurut Samsul, hal itu tergantung dengan latar belakang negara termasuk kondisi ekonominya.
Samsul menambahkan, perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah patut dipisah pencatatnya. Ini untuk memberikan pemahaman kepada investor terkait risiko berikut dengan prospeknya ke depan.
"Sebenarnya untuk memberikan pemahaman investor, perusahaan masuk kriteria itu mungkin lebih berisiko mungkin punya prospek lebih besar. Kalau perusahaan kecil itu prospeknya besar tapi risiko besar," jelas Samsul.
Untuk diketahui, OJK telah merilis draf peraturan yang mengakomodasi perusahaan skala kecil dan menengah. Dalam draft tersebut, perusahaan dengan aset skala kecil adalah memiliki aset tak lebih dari Rp 50 miliar.
Perusahaan juga bukan merupakan afiliasi atau dikendalikan oleh suatu perusahaan yang bukan perusahaan dengan aset skala kecil maupun menengah.
Sementara perusahaan dengan aset skala menengah ialah perusahaan yang memiliki aset antara Rp 50 miliar sampai Rp 250 miliar. Perusahaan juga bukan merupakan afiliasi atau dikendalikan oleh suatu perusahaan yang bukan dengan aset dengan skala kecil atau perusahaan dengan aset skala menengah.