Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra di DPR akan menolak usulan digulirkannya hak angket KPK dalam rapat paripurna hari ini. Alasannya, Fraksi Gerindra tidak melihat potensi pelanggaran hukum yang dilakukan KPK.
"Kita akan melakukan penolakan. Paling tidak kita melihat tidak ada unsur-unsur yang berkaitan dengan faktor-faktor yang ada di UU MD3, apakah ini isu strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat secara umum. Kedua, kita tidak melihat ada potensi pelanggaran hukum," kata Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Fary Djemi Francis, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Advertisement
Ketua Komisi V DPR ini mengimbau teman-temannya di Komisi III, khususnya dari Fraksi Gerindra, jika ada suatu yang mengganjal di KPK bisa ditanyakan melalui Komisi III sebagai mitra kerja dari lembaga antikorupsi tersebut, tanpa harus menggulirkan hak angket.
Sedangkan terkait anggota fraksinya di Komisi III DPR yakni Desmond J Mahesa yang ikut meneken usulan angket tersebut, Fary menegaskan hal itu bukan merupakan sikap fraksi, melainkan sebagai pimpinan Komisi III.
"Pak Desmond tanda tangan sebagai pimpinan Komisi III, sikap resmi fraksi kita menolak. Pak Desmond juga salah satu anggota yang disebut-sebut untuk meminta klarifikasi karena itu Pak Desmond tanda tangan. Tapi seluruh anggota fraksi kita nyatakan larang, kalau ada kita cabut," Fary menandaskan.
Hak angket KPK ini bertujuan mempertanyakan penanganan kasus yang disidik KPK. Terutama, soal keterangan penyidik KPK Novel Baswedan, yang menyebut ada enam anggota Komisi III DPR mengintervensi Miryam S Haryani terkait kasus korupsi e-KTP.
DPR meminta agar pengakuan Novel di persidangan itu dibuktikan. Oleh karena itu, DPR mengharapkan bisa melihat rekaman pemeriksaan Miryam. Namun, KPK tidak mau membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR tersebut.