Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menggelar rapat paripurna dengan salah satu agendanya, menentukan kelanjutan hak angket tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate mengatakan, hak angket KPK akan dibacakan dalam rapat paripurna hari ini.
Pembacaan ini untuk memastikan apakah pembahasan hak angket akan dilanjutkan atau tidak setelah beberapa fraksi menyatakan bakal menolak pengajuan tersebut.
Advertisement
"Ini kan mengambil keputusan, karena sudah diusulkan nanti dilihat apakah disetujui untuk dilanjutkan," kata Plate di ruang rapat paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Bila diputuskan untuk lanjut, anggota Komisi XI DPR ini berujar, Fraksi Nasdem akan melakukan pendekatan secara internal maupun eksternal melalui fraksi-fraksi di DPR. Pendekatan ini, lanjut dia, untuk mempertimbangkan sikap politik dari tiap fraksi terhadap hak angket KPK.
"Karena ini masalah bukan saja hukum, tapi politik juga," ujar Plate.
Hak angket KPK bergulir karena Komisi III DPR RI ingin KPK membuka rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Miryam S Haryani, terkait kasus korupsi e-KTP dan beberapa kasus lainnya.
Selain menentukan nasib hak angket KPK, rapat paripurna DPR hari ini merupakan rapat penutupan masa sidang. Hingga kini, rapat paripurna masih berlangsung.
Kamis kemarin, Fraksi PKS di DPR sudah menolak digulirkannya hak angket KPK. Penolakan itu ditandai dengan tidak adanya anggota Fraksi PKS di Komisi III yang ikut menandatangani usulan tersebut.
"Sesuai arahan Presiden PKS, tidak ikut menandatangai hak angket, artinya tidak setuju," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis 28 April 2017 malam.
Demikian pula dengan Fraksi Partai Demokrat. Menurut Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman, sikap penolakan tersebut diambil setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).