Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Sarif mengaku sudah mendengar mengenai putusan DPR yang menyetujui hak angket KPK. Begitu juga tentang hujan interupsi dan walk out sejumlah anggota DPR yang mewarnai rapat paripurna tersebut.
"Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan hak angket tersebut, akan kami pelajari terlebih dahulu," ujar Laode saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Advertisement
Dia mengatakan, KPK tidak akan pernah membuka rekaman penyidikan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani meski hak angket disetujui semua fraksi di DPR.
"Rekaman hanya akan kami buka di persidangan," kata Laode.
Loade mengaku, pihaknya tak akan berusaha menghalangi para anggota legislatif untuk mengeluarkan hak angket. Namun, Laode juga berharap agar para legislator bisa menghormati proses hukum yang tengah dijalankan KPK.
"KPK tidak akan mencampuri urusan partai, tapi berharap bahwa partai politik memahami sikap KPK yang tidak mau memperlihatkan rekaman dan BAP," tegas Laode.
Hak angket ini berawal dari keberatan sejumlah Anggota Komisi III DPR yang namanya disebut oleh Penyidik KPK Novel Baswedan, saat menjadi saksi di persidangan kasus e-KTP, 30 Maret 2017.
Kemudian dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, Komisi III DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan BAP Miryam.
"Dan karena keterangan Novel Baswedan disampaikan di pengadilan, persidangan e-KTP masih berjalan, bahkan penyidikan dengan tersangka MSH sedang kita lakukan, maka KPK menyatakan tidak bisa menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini," kata Laode.
Laode juga mengatakan, jika bukti-bukti dibuka, KPK khawatir akan menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus e-KTP.
"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," tegas Laode.