Jelang Hari Buruh, Bagaimana Nasib Para Korban Perdagangan Orang?

Sejumlah kendala dihadapi dalam memperjuangkan korban perdagangan orang pulang ke tanah air.

oleh Panji Prayitno diperbarui 28 Apr 2017, 19:21 WIB
71 TKI di pulangkan dari Malaysia karena masuki secara ilegal (Raden AMP/Liputan6.com)

Liputan6.com, Indramayu - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu terus berjuang menyelamatkan korban Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu yang disuarakan menjelang Hari Buruh Sedunia atau May Day pada 1 Mei mendatang.

Dari catatan yang dihimpun, sepanjang 2012 sampai 2017, SBMI Indramayu menerima 23 kasus pengaduan TKI yang menjadi korban perdagangan orang. Dari jumlah tersebut, 16 orang sudah bisa diselamatkan dan dibawa pulang ke Indramayu.

Ketua SBMI Indramayu Juwarih mengatakan, tujuh TKI yang masih diperjuangkan untuk pulang rata-rata terkendala hilang kontak. Belum lagi sebagian besar proses pemberangkatan mereka dilakukan secara ilegal.

"Catatan kami dan sampai sekarang kami masih terus berusaha menghubungi agar dapat kontak korban perdagangan orang," kata Juwarih, Jumat (28/4/2017).

SBMI dan keluarga TKI asal Indramayu yang bermasalah menanyakan kepada pemerintah terkait upaya-upaya apa saja yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan kewajibannya untuk melindungi warganya di luar negeri.

Sebagian besar TKI yang menjadi korban perdagangan orang dipekerjakan di daerah konflik seperti Suriah. Sementara itu, pemerintah pusat masih belum mencabut moratorium tentang mempekerjakan TKI di Timur Tengah.

Berikut data kasus TKI asal Indramayu di Suriah yang terindikasi menjadi korban perdagangan orang yang kasusnya belum selesai:

1. Sukaenih, asal Dusun Kaplongan Lor, Kecamatan Karangampel, kerja di Suriah selama tiga tahun tidak mendapat gaji.

2. Aropah, asal Dusun Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, direkrut secara ilegal kemudian dipulangkan dalam kondisi sakit dan tidak mendapat gaji selama 13 bulan.

3. Ninih, asal Dusun Legok, Kecamatan Lohbener, direkrut secara ilegal menyebabkan hilang kontak selama lima tahun.

4. Kunaidah, asal Dusun Arahan Lor, Kecamatan Arahan, direkrut secara ilegal dan kerja selama 2 tahun tidak mendapat gaji.

5. Tasimpen, asal Dusun Sukadana, Kecamatan Tukdana, direkrut secara ilegal yang menyebabkan 14 tahun hilang kontak dengan keluarga.

6. Carni, asal Dusun Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, selama lebih dari tujuh tahun hilang kontak dengan keluarga.

7. Ruminah, asal Dusun Jengkok, Kecamatan Kertasmaya, direkrut secara ilegal dan mengalami penyiksaan oleh agen penyalur dan majikannya di Suriah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya