Tolak Hak Angket KPK, Fraksi PPP Akan Layangkan Surat Protes

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap menolak hak angket KPK, meskipun telah disetujui dalam rapat paripurna DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 28 Apr 2017, 17:24 WIB
Sidang paripurna hak angket KPK (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap menolak hak angket KPK, meskipun telah disetujui dalam rapat paripurna DPR.

Sekretaris Fraksi PPP Amir Uskara mengatakan, fraksinya akan melayangkan protes kepada pimpinan DPR secara tertulis terkait hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Dia menilai keputusan yang dibuat pimpinan rapat paripurna, Fahri Hamzah yang juga Wakil Ketua DPR tersebut, dilakukan secara sepihak.

"Pertama, kita akan protes secara tertulis ke pimpinan dengan sikap pimpinan di paripurna. Di mana ini tidak seperti biasanya. Jadi ada tradisi dalam setiap pengambilan keputusan, ditanya per fraksi. Dan tadi yang bicara personal, kalaupun mewakili fraksi, tapi mereka menunjuk secara personal bukan fraksi," kata Amir di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Saat mengambil keputusan yang sifatnya untuk kepentingan rakyat, ujar dia, seharusnya melalui mekanisme yang sesuai perundangan, bukan memutuskan secara sepihak. Dia pun curiga ada maksud lain dari persetujuan hak angket KPK ini.

"Seharusnya digilir, Fraksi PDIP, Golkar dan lainnya. Karena kita masing-masing punya pendapat. Ini hal-hal yang kita anggap tidak sesuai dengan kelaziman yang ada, sehingga patut kita curiga ada sesuatu dari pimpinan ini memaksakan pengambilan keputusan tadi," ujar Amir.

Salah satu bentuk penolak Fraksi PPP, ujar dia, fraksinya tidak akan mengirim anggota ke pansus.

"Ada dua alternatif. Kalau misalnya memang PPP menjadi bentuk kuorum atau tidak kuorumnya dalam pengajuan nama Pansus, mungkin kita tidak mengirim. Tapi kalau tanpa PPP itu kuorum, kami harus mengirim untuk mengawal. Jangan sampai dibelokkan," kata Amir.

Dia pun menilai langkah Fahri Hamzah yang telah memutuskan hak angket KPK secara sepihak, merupakan salah satu bentuk arogansi pimpinan DPR.

"Ada arogansi pimpiman yang ‎kita lihat tadi, dengan memaksakan kehendak yang kita tidak tahu apakah itu kehendak pribadi atua kelompok atau memang keinginan golongan itu mau dilegitimasi melalui lembaga. Kesan yang kami tangkap seperti itu," ujar Amir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya