Liputan6.com, Jakarta - Polisi gelar perkara kecelakaan maut bus Po HS Transpot di tanjakan Selarong, Megamedung, Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi. Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan, polisi menetapkan mekanik Po HS Transpot sebagai tersangka karena dianggap lalai memeriksa kelaikan bus tersebut.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (28/4/2017), tersangka akan dipanggil untuk diperiksa. Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan sopir bus, Bambang Hernowo, sebagai tersangka kecelakaan maut Puncak.
Advertisement
"Dia adalah mekanik sekaligus kenek. Paham dan tahu kondisi kendaraan yang memang sangat tidak laik. Tapi sudah diberikan saran, masukan atau izin untuk malaksanakan operasional kendaraan," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Tomex Kurniawan.
Bus HS Transpot menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor di tanjakan Selarong, kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 22 April 2017. Akibatnya, empat orang tewas dan enam lainnya terluka.
Untuk mengungkap penyebab kecelakaan maut itu, polisi menggunakan teknologi fotogrametri dan laser scanner 3D. Dengan teknologi tersebut kecelakaan bisa direka ulang dengan akurasi hingga 99 persen.
Saksikan olah TKP kecelakaan maut Puncak selengkapnya berikut ini.