Liputan6.com, Bogor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan talud di Kota Bogor, Jawa Barat.
Ketiga tersangka berinisial J selaku Direktur CV Maya Persada, SN selaku Direktur CV Cipta Sarana Utama dan KY pejabat di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor.
Advertisement
Kepala Kejari Kota Bogor M Teguh Darmawan mengatakan, penahanan ketiga tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan talud di Kampung Muara, Pasir Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor.
"Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Paledang," kata Teguh, Jumat 28 April 2017 petang.
Dia merinci, tersangka J dan SN adalah konsultan pengawas. Sedangkan tersangka KY adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan talud di tahun 2015.
Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman pidana hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," imbuh Teguh.
Hasil Pengembangan Kasus
Kasi Intel Kejari Bogor, Andhie Fajar Arianto menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang telah merugikan negera sebesar Rp 2,4 miliar tersebut.
"Kami akan panggil beberapa saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara ke depan. Hingga kini tim penyidik juga masih bekerja," ujar Fajar.
Ia menjelaskan, kegiatan pembangunan talud ini dikelola satuan kerja dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2015.
Pekan lalu, Korps Adhiyaksa telah melakukan penahanan terhadap dua pengusaha yang juga rekanan dalam proyek pembangunan talud tersebut.
Kedua tersangka itu adalah BR selaku Direktur Utama PT Indotama Anugrah dan JM selaku Direktur Utama PT Satria lestari Graha. Kini mereka sudah dititipkan di Lapas Paledang.