Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta semua jajaran Kementerian Agama membuka diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan korupsi di instansinya.
"Saya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Agama untuk proaktif mendukung kelancaran pemeriksaan, baik pada tingkat penyelidikan maupun tingkat penyidikan," ujar Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 28 April 2017.
Advertisement
Beberapa waktu lalu, KPK mengungkap kasus korupsi Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama tahun anggaran (TA) 2011-2012. Terakhir, pada kasus ini, KPK menetapkan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka.
Menteri Lukman tak ingin Kemenag tersangkut lagi kasus korupsi. Karena itu, dia akan menyediakan data dan informasi ketika KPK memintanya.
"Semangat kita sama memberantas, menghapuskan praktik tidak terpuji selama ini, itu komitmen kita. Tentu kita akan membantu sepenuhnya aparat penegak hukum kita kalau mereka mendapatkan data informasi atau apa pun yang terkait tahapan pemeriksaan itu," imbuh dia.
Lukman memastikan etos kerja Kemenag, selama di bawah kepemimpinannya, sudah mengedepankan integritas atau kejujuran. Tak kurang dari lima budaya kerja terus dibangun sejak dirinya diberi amanah memimpin kementerian ini.
"Jadi prinsipnya saya sebagai Menteri Agama sejak mendapatkan amanah sebagai menteri agama kita sudah menekankan lima nilai budaya kerja. Ada integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, keteladanan," pungkas Menteri Lukman.
KPK telah menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terlebih dulu menjatuhkan terhadap dua tersangka lain. Hakim mengetuk vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sementara Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar dihukum penjara 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.
KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Fahd A Rafiq juga pernah menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Dia divonis Pengadilan Tipikor dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tersebut.