Liputan6.com, Jakarta Penyanyi rap Iwa K harus berurusan dengan polisi, karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja, saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Terminal 1, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017) pagi.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Martua Silitonga menuturkan, Iwa K tertangkap tangan sebelum melakukan penerbangan. Diketahui Iwa K ditunggu penggemarnya untuk manggung di Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu malam ini.
Tujuan penerbangan yang akan ditumpangi rapper ini adalah ke Makassar dengan pesawat Lion Air.
Baca Juga
Advertisement
"Tertangkap di Terminal 1 A, yang pasti sebelum boarding jam 05.00 pagi. Kan belum check in. Kalau mau berangkat kan melewati periksa X-Ray dulu," ujar Kompol Martua Silitonga saat dihubungi via telpon, Sabtu (29/4/2017).
Setelah melalui pemeriksaan x-ray, pihak bandara menaruh curiga dengan barang bawaan Iwa K. Akhirnya dilakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaan pria 47 tahun itu. Ternyata dalam rokok yang dibawa Iwa K, terdapat ganja yang membuat rapper kawakan Tanah Air itu, harus berurusan dengan pihak berwajib.
"Nah posisinya ganja tersebut ada di dalam tiga linting rokok Dji Sam Soe," ujar Kompol Martua Silitonga.
Tanpa perlawanan, Iwa K akhirnya digelandang ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Kini ia pun tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait ganja yang ia bawa.
"Sekarang yang bersangkutan (Iwa K) masih dalam pemeriksaan. Sementara ini kami lagi lakukan pemeriksaan terhadap barang buktinya ke Puslabfor dulu," kata Kompol Martua Silitonga.