Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi rap Iwa K kedapatan membawa tiga liting ganja kering siap hisap di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (29/4/2017). Ia ditangkap polisi bersama seorang rekan kerjanya.
Saat ditangkap, Iwa K mengaku secara sadar membawa barang haram tersebut. Untuk mengelabui petugas, lintingan ganja kering tersebut dibungkus dengan lintingan kertas rokok kretek ternama, yang kemudian dimasukan ke dalam bungkus rokok yang sama.
Advertisement
Kasat Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Laut Silitonga mengungkap kronologi penangkapan Iwa K. Dia mengatakan, Iwa K datang bersama rekan kerjanya untuk terbang ke Makassar melalui Terminal 1B pukul 05.00 WIB.
"Saat boarding pukul 05.30 dia diperiksa di Security Check Point 1 dia lolos, dan di SCP dua kami dapati bungkus berisi rokok yang tercampur ganja," ujar Martua, di Mapolres Bandara Soetta, Sabtu (29/4/2017).
Saat diperiksa petugas AVSEC, Iwa K dan rekannya dalam keadaan sadar. Begitu juga saat diperiksa intensif, Iwa K sangat kooperatif.
"Petugas langsung lakukan pemeriksaan jenis THC dan Methamphetamine, Iwa K positif THC dan negatif methamphetamine. Rekan Iwa K negatif dua-duanya," tutur Matua.
Setelah ditimbang, pada tiga batang rokok diduga bercampur ganja itu mempunyai berat 4,4 gram bruto. Namun berat tersebut tidak murni ganja, sebab dalam satu liting tercampur antara ganja kering dan tembakau rokok.