Jadi Kapolda Papua, Irjen Boy Rafli Ultimatum Kelompok Bersenjata

Boy Rafli Amar menegaskan masyarakat sipil dilarang membawa senjata api, kecuali bagi anggota perbakin atau yang mendapat tugas lain.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Apr 2017, 06:16 WIB
Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar (Liputan6.com)

Liputan6.com, Papua - Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar berjanji akan menindak tegas kelompok kriminal bersenjata yang sering kali menyerang aparat keamanan dan masyarakat di Papua. Termasuk aksi penyerangan terhadap pekerja proyek pembangunan jalan Trans-Papua oleh kelompok bersenjata.

"Polisi akan menindak tegas kelompok kriminal bersenjata karena menggunakan senjata api. Kalau sudah menggunakan senjata api maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum," kata Boy di Jayapura, Sabtu, 29 April 2017.

Boy yang didampingi Irjen Pol Paulus Waterpauw selaku mantan Kapolda Papua yang kini menjabat Wakil Kepala Badan Intel (Wakabanintel) Polri, mengatakan masyarakat sipil dilarang membawa senjata api, kecuali bagi anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) atau yang mendapat tugas lain.

"Bagi yang tidak termasuk dalam ketentuan itu, maka dianggap ilegal sehingga bila digunakan akan dikenakan sanksi sesuai hukum," tegas Boy Rafli seperti dilansir dari Antara.

Ketika ditanya tentang penggunaan senjata api oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan aksi penembakan di beberapa kabupaten seperti Tolikara dan Puncak Jaya, mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini mengaku punya cara mengatasi hal tersebut.

Pihaknya akan menggunakan langkah persuasif dengan mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama menegakkan demokrasi di tanah Papua. Namun, tidak boleh ada kekerasan hingga sampai penembakan.

"Polisi tetap akan mengajak semua elemen masyarakat di Papua untuk menegakkan demokrasi damai dengan tidak lagi melakukan kekerasan apalagi menggunakan senjata api," tegas Boy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya