Liputan6.com, Jakarta - Iwa K ditangkap oleh satuan petugas keamanan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, karena membawa tiga linting ganja, Sabtu (29/4/2017). Meski sudah sehari ditangkap, hingga kini polisi belum menetapkan Iwa K sebagai tersangka.
"Kami hormati proses hukum yang masih berjalan dan saat ini Iwa belum berstatus tersangka," ujar kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu, di Polres Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (29/4/2017) malam.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Chris, saat pemeriksaan kliennya tak mendapatkan perlakuan khusus meskipun seorang selebritas. Ia memastikan proses itu berjalan secara normal tanpa ada tekanan dari pihak berwajib.
"Iwa masih menjalani pemeriksaan dan penanganan. Pihak polres sangat humanis, tidak ada kekerasan. Iwa diperlakukan dengan baik. Itu pesan Iwa untuk disampaikan ke media bahwa dia ditangani dengan baik," katanya.
Nantinya jika belakangan polisi menetapkan Iwa K sebagai tersangka, Chris berharap kliennya itu dinyatakan sebagai korban. Sehingga pemilik nama lengkap Iwa Kusuma itu bisa menjalani proses rehabilitasi.
"Kami hormati apapun hasilnya. Namun kalau sampai tersangka, kami berharap Iwa sebagai korban penyalahguna narkoba, bukan ada indikasi bandar," ucapnya.