Liputan6.com, Tangerang - Satuan Reserse Narkoba, Polres Bandara Seokarno-Hatta, Tangerang, Banten, hingga saat ini belum menaikkan status Iwa K, terduga kepemilikan narkoba jenis ganja, menjadi tersangka.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (30/4/20170, penyanyi rap ini masih diamankan di Polres Bandara Soekarno-hatta dan berstatus saksi.
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan awal tes urine, Iwa K terbukti mengonsumsi narkoba jenis thetra hyidra carnabis (THC), zat yang terkandung di dalam narkoba jenis ganja.
Bila surat resmi sudah dikeluarkan Puslabfor Polri, maka dua alat bukti sudah dimiliki polisi. Sehingga ada kemungkinan status Iwa K menjadi tersangka. Polisi juga membentuk tiga tim untuk mecari Y, sebagai pemasok ganja kepada Iwa K.
Iwa K tertangkap tangan membawa tiga linting ganja dalam bungkus rokok, saat pemeriksaan di Terminal 1B Bandara Soekarna-Hatta, Tangerang, Banten.
Iwa K menambah panjang daftar artis terjerat narkoba setelah sebelumnya penyanyi Ridho Rhoma dan Andika The Titans, juga berurusan dengan polisi karena sabu dan tembakau gorila.
Saksikan selengkapnya tayangan video Iwa K yang masih berstatus saksi.