Pengacara Ajukan Permohonan Rehabiitasi untuk Iwa K

Saat ditangkap, Iwa K kedapatan membawa ganja seberat 4 gram.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 30 Apr 2017, 23:00 WIB
Saat ditangkap, Iwa K kedapatan membawa ganja seberat 4 gram.

Liputan6.com, Tagerang - Iwa K sudah dua hari menjadi tahanan Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten dalam kasus narkoba. Sebagai pengacara Iwa K, Chirs Sam Siwu mengaku telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya tersebut.

"Lagi mengajukan rehabilitasi buat Iwa K. Dia kan pemakai bukan bandar," terang Chris Sam Siwu, saat ditemui usai bertemu dengan Iwa K, di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2017).

Pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu (kiri) bersama adik Iwa K, Makki Ibrahim Kusuma memberikan keterangan kepada wartawan seputar tertangkapnya Iwa K dalam kasus narkoba. (Sapto Purnomo/Liputan6.com)

Menurut Chris, ia optimistis pengajuan rehabilitasi untuk Iwa K akan diterima. Lantaran saat ditangkap, Iwa K "hanya" kedapatan membawa ganja dengan berat brutto 4 gram. 

"Kalau untuk rehabilitasi ganja, assessment menuruh surat Mahkaman Agung di bawah 5 gram bisa diajukan rehab. Kalau ini kan berat brutto hanya 4 gram. Jadi kalau netto ya mungkin bisa di bawah 2 gram," jelas Chris.

Namun untuk bisa direhabilitasi, Iwa K harus bersabar. Pihaknya masih harus menunggu hasil Pusat Laboratorium Forensik(Puslabfor), berapa berat ganja murni dalam rokok yang bercampur ganja tersebut.

Iwa K (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Jadi masih nunggu Puslabfor berapa berat brutto barang buktinya dan netto. Yang akan kita gunakan atas dasar kasus ini berat netto," kata Chirs.

Seperti diketahui, Iwa K diamankan Polresta Bandara Soekarno Hatta, di Terminal 1A, Sabtu (29/4/2017) pagi. Pelantun Bebas itu tertangkap tangan membawa tiga linting ganja dalam sebuah bungkus rokok. Setelah menjalani tes urine, Iwa K positif mengkonsumsi ganja. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya