Rapper Eminem Gugat Partai Nasional Selandia Baru

Ada hal ilegal yang dinilai perusahaan rekaman tempat Eminem bernaung telah dilakukan Partai Nasional Selandia Baru.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 01 Mei 2017, 13:01 WIB
Eminem (Pinterest)

Liputan6.com, Wellington - Rapper kenamaan Amerika Serikat (AS) Eminem resmi menggugat Partai Nasional Selandia Baru ke pengadilan. Gugatan dilayangkan karena lagu milik pria asal Detroit, Lose Yourself dipakai tanpa izin.

Perusahaan rekaman yang menaungi Eminem, Eight Mile Style and Martin menyatakan penggunaan lagu secara ilegal digunakan partai tersebut saat kampanye pemilu 2012 lalu.

Gugatan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Wellington Selandia Baru. Menurut kuasa hukum Eminen, partai sama sekali tidak meminta izin terlebih dahulu untuk menggunakan lagu itu.

"Lose Yourself merupakan "permata" dalam katalog lagu yang dipunya Eminem," sebut salah seorang tim pembela hukum Eminem, Gary Williams, seperti dikutip dari SBS, Senin (1/5/2017).

Dia menambahkan, komposisi lagu tersebut sangatlah ikonis. Namun, sayangnya sudah digunakan dengan salah oleh Partai Nasional Selandia Baru.

Setiap lagu atau bagian lagu untuk kebutuhan komersial dan politik harus menyampaikan izin terlebih dulu dari pemegang hak cipta. Namun, menurut penggugat, kewajiban itu sama sekali dikesampingkan partai itu.

"Eksploitasi komersial diatur dan dilindungi dengan ketat. Sudah diketahui bahwa penggunaan lagu 'Lose Yourself' untuk iklan tidak terbuka," sebut dia.

Satu lagi kesalahan yang dilakukan pihak partai adalah, mencantumkan kredit Eminen-Esque. Hal tersebut salah besar, sebab Eminem untuk setiap lagunya menggunakan label Eminem-abbar.

Tuduhan tersebut direspons oleh pengacara partai. Mereka menegaskan penggunaan lagu dari Eminem sudah memenuhi aspek legal.

Sebab, mereka telah membeli beberapa lagu dari katalog milik penyuplai musik, Beatbox. "Lost Yourslef" menurutnya, merupakan bagian dari katalog itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya