Liputan6.com, Jakarta Secara mengejutkan, Iwa Kusuma alias Iwa K tertangkap tangan memiliki narkoba berjenis ganja saat akan terbang ke Makassar Sabtu (29/4/2017). Iwa K kedapatan menyimpan tiga linting ganja di dalam sebuah bungkus rokok.
Menyusul kasus tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah melangsungkan gelar perkara pada Senin (1/5/2017) pagi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Baca Juga
Advertisement
"Ada dua, kami sudah menerima perkembangan dari Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) yang mengirim hasil resmi dalam bentuk surat kepada kami. Yang pertama, dari beratnya. Dari THC-nya atau ganjanya 1,4850 gram," tutur Kasat Narkoba Polres Bandara, Martua Silitonga, saat dihubungi lewat telepon.
"Ya 1,48 lah ya istilahnya kalau mau dua angka di belakang koma. Atau kalau mau pembulatan ke atas ya 1,5. Tapi kita pakai yang 1,4850. Yang kedua, terhadap contain yang diperiksakan itu positif ganja," tambah Martua Silitonga lagi.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan pada Senin (1/5/2017) pagi. Dari hasil gelar perkara tersebut, rapper berusia 47 tahun ini resmi berstatus tersangka.
"Gelar perkara sudah dilaksanakan tadi, dan sudah dibuatkan notulen gelar sebagai peningkatan status sudah resmi. Tadi Bapak Kapolres sudah menyampaikan IK-nya resmi sebagai tersangka," lanjut Martua Silitonga lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, rapper kelahiran Bandung, 47 tahun silam ini tertangkap tangan membawa tiga linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok sesaat sebelum melakukan penerbangan ke Makassar.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengamankan Iwa K yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja ketika melewati sistem pengamanan X-ray di Terminal 1 A.