Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Hanura Miryam Haryani ditangkap jajaran anggota polri di Kemang, Jakarta Selatan, dini hari tadi. Anggota Komisi V DPR itu ditangkap setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR Dadang Rusdiana menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri atau mengintervensi proses hukum kadernya tersebut.
Advertisement
"Kita tidak akan intervensi dan menghalangi proses itu. Kita menghormatinya," tegas Dadang Rusdiana saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/5/2017).
Dadang menyatakan, siapa pun kader Hanura yang berperkara dengan hukum, partainya tidak akan intervensi termasuk Miryam Haryani.
"Ya tentu kita mempersilakan hukum berproses," kata Dadang.
Miryam ditangkap tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro, dan tim dari KPK. Saat ini, mantan anggota Komisi II DPR itu dibawa ke Polda Metro untuk pemeriksaan.
Miryam Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat penyidikan.