Liputan6.com, Jakarta Polresta Bandara Soekarno-Hatta per Senin (1/5/2017) resmi menetapkan rapper kenamaan, Iwa K, sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba berjenis ganja.
Mendengar penetapan status tersangka terhadap kliennya, kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu, berencana langsung menemui pria bernama asli Iwa Kusuma tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Belum ketemu (Iwa K). Saya lagi menuju Polres nanti saya ketemu dia dulu," terang Chris Sam Siwu saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (1/5/2017).
Ia menambahkan, pihaknya akan tetap fokus terhadap pengajuan rehabilitasi untuk Iwa K.
"Proses pertama tetap mengajukan rehabilitasi dulu. Sampai menunggu proses hukum. (Kalau) ditetapkan tersangka, kita lihat kalau memang harus jalan ya kami ikuti sampai proses persidangan berarti kan. Tapi fokus kami tetap direhab dulu sementara ini," tambah Chris Sam Siwu.
Chris Sam Siwu menyebutkan pihaknya sudah mengajukan upaya permohonan rehabilitasi sejak Sabtu (29/4/2017) malam. Dan saat ini, pihaknya masih menunggu hasil dari proses assessment tersebut.
"Jadi setelah itu ada hasilnya, apakah dia bisa direhab atau tidak, (dan) rekomendasinya apa," ujar Chris Sam Siwu melanjutkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Iwa K tertangkap tangan membawa tiga linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok sesaat sebelum melakukan penerbangan ke Makassar, di Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta.